Kitab Tentang Pemerdekaan Budak

BAB 1: BUDAK YANG LEBIH UTAMA DIMERDEKAKAN
2518 Diriwayatkan dari Abu Dzarr Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Apa amal yang paling baik?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab, "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya" Saya bertanya lagi, "Budak apa yang lebih utama dimerdekakan?" Beliau menjawab, "Budak yang paling mahal harganya dan paling disenangi pemiliknya". Saya bertanya lagi, "Jika saya tidak mampu?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Tolonglah orang yang lemah dan orang yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri". Saya bertanya lagi, "Jika saya tidak bisa?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Hindari berbuat jelek kepada orang lain, karena demikian itu bernilai sebagai sedekah bagi dirimu".



BAB 2: ORANG YANG MEMERDEKAKAN BUDAK LAKI-LAKI MILIK BERSAMA DUA ORANG, ATAU ORANG YANG MEMERDEKAKAN BUDAK PEREMPUAN MILIK ORANG BANYAK
2522 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Siapa yang memerdekakan budak milik bersama sebatas saham yang dimilikinya sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk membayar sisa saham milik orang lain (mitranya) atas budak tersebut, maka harga budak tersebut harus ditentukan dengan adil, kemudian ia membayar sisa harga kepada orang-orang yang turut memiliki budak itu, sehingga ia bisa memerdekakan budak tersebut sepenuhnya. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan budak itu sebatas saham yang menjadi miliknya"/

BAB 3: MEMERDEKAKAN BUDAK ATAU MENJATUHKAN TALAK KARENA KELIRU ATAU LUPA
2528 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena aku, dalam hal kejahatan yang masih terlintas dalam hati selama tidak diwujudkan dalam perbuatan atau ucapan".

BAB 4: JIKA SESEORANG BERKATA MENGENAI BUDAKNYA: "DIA MILIK ALLAH" DENGAN NIAT MEMERDEKAKANNYA, DAN
2530 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia beserta budak laki-lakinya menghadap kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk masuk Islam, masing-masing dari keduanya datang secara terpisah. Ketika Abu Hurairah sudah duduk bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, budaknya baru datang, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: "Hai Abu Hurairah, ini budakmu sudah menyusulmu". Kata Abu Hurairah: "Saya mohon anda menjadi saksi bahwa dia sekarang merdeka". Kata perawi: Ketika itu Abu Hurairah melantunkan bait syair (yang artinya): Tak sabar aku melewatkan malam yang panjang dan melelahkan. Tak apalah karena esok pagi aku akan terbebas dari kungkungan kekafiran.

BAB 5: MEMERDEKAKAN BUDAK MUSYRIK
2538 Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah memerdekakan 100 orang budak pada masa Jahiliyah dengan memberikan 100 ekor onta. Setelah masuk Islam ia memerdekakan 100 orang budak lagi dengan memberikan 100 ekor onta pula. Kata Hakim: Kemudian saya bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Apakah saya mendapat pahala atas kebaikan yang saya lakukan pada masa Jahiliyah". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Kamu masuk Islam karena kebaikanmu pada masa lalu". (Seperti hadis terdahulu pada bagian zakat, nomor:726).

BAB 6: MEMILIKI BUDAK DARI SUKU ARAB
2541 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu, ketika suku Al-Musthaliq akan menyerang kaum muslimin, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendahului menyerang mereka ketika mereka sedang memberi minum ternak mereka. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (beserta pasukan muslimin) berhasil membunuh pasukan musuh dan menawan anak-anak serta perempuan dari pihak musuh. Ketika itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperoleh Juwairiyah Radliyallaahu 'anhu.
2543 Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Saya selalu mencintai suku Tamim semenjak saya mendengar tiga hal dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengenai mereka. Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Suku Tamim adalah orang-orang yang paling keras menentang Dajjal". Ketika suku Tamim memberikan sedekah/ zakat, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Ini adalah sedekah/zakat dari orang-orang kelompok kami". Aisyah Radliyallaahu 'anhu memiliki seorang budak perempuan dari suku Tamim, kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Aisyah, "Merdekakanlah budak itu, karena dia anak keturunan Ismail".

BAB 7: LARANGAN MENGHINA BUDAK
2552 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang berkata dalam menyuruh budaknya, "Siapkan makanan untuk tuhanmu. Siapkan air wudu untuk tuhanmu, siapkan minuman untuk tuhanmu (maksudnya adalah majikannya). Budak cukup memanggil orang yang memilikinya "tuanku/ majikanku". Panggillah budak dengan sebutan, "anak laki-lakiku, anak perempuanku, atau anakku".

BAB 8: JIKA PELAYAN MENGHIDANGKAN MAKANAN KEPADA TUAN RUMAH
2557 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang diberi hidangan makanan oleh pelayannya, jika ia tidak mengajaknya duduk bersama, hendaklah ia memberinya sesuap atau dua suap atau sebagian makanan tersebut, karena pelayan itulah yang telah memasakkannya".

BAB 9: HINDARI MEMUKUL WAJAH
2559 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang menyerang, hindarilah menyerang wajah".

BAB 10: SYARAT-SYARAT YANG DIPERBOLEHKAN DALAM PEMERDEKAAN BUDAK
2561 Diriwayatkan dari Aisyah Radliyallaahu 'anhu, suatu ketika Barirah Radliyallaahu 'anhu datang menemui Aisyah untuk meminta tolong pengurusan pemerdekaannya. Ketika itu Barirah belum menyelesaikan syarat apapun demi pekerdekaannya. Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata kepada Barirah ra: "Temui kembali keluarga tuanmu bahwa saya akan menanggung syarat-syarat pemerdekaanmu dengan ketentuan nantinya hak wala' mu menjadi milik saya. Jika mereka setuju saya akan melakukannya". Barirah Radliyallaahu 'anhu menuturkan hal itu kepada keluarga tuannya, namun mereka menolak. Kata mereka: "Jika Aisyah Radliyallaahu 'anhu mengharap ridha Allah dalam pemerdekaanmum silahkan dia lakukan, tetapi hak wala' mu tetap kami miliki". Aisyah Radliyallaahu 'anhu melaporkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau bersabda kepada Aisyah: "Beli saja budak itu (Barirah), kemudian merdekakan, karena hak wala' itu menjadi milik orang yang memerdekakan". Setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri (di hadapan orang banyak) lalu bersabda: "Mengapa masih ada orang-orang yang menentukan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah? Siapa yang menentukan syarat yang tidak termuat dalam Kitab Allah, maka tidak sah meskipun ditentukan 100 kali, karena syarat yang ditentukan oleh Allah adalah paling benar dan paling kuat".1

0 komentar: