Kitab Tentang Hewan Sembelihan

BAB 1: MEMBACA BASMALAH KETIKA BERBURU
5475 Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang binatang buruan yang dibunuh dengan mi'radh (tombak kayu yang ujungnya ada besi tajam). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Jika binatang buruan tersebut terbunuh dengan bagian tombak yang tajam maka makanlah, jika terbunuh dengan bagian sampingnya yang tidak tajam maka haram dimakan". Kata Adiy: Saya juga pernah bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengenai hewan buruan yang dibunuh dengan menggunakan anjing pemburu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Jika anjing pemburumu menangkap dan membunuh hewan buruan untukmu (bukan untuk ia makan sendiri) maka makanlah hewan buruan itu, karena membunuh hewan buruan dengan menggunakan anjing pemburu sama dengan menyembelih. Jika kau dapatkan anjing lain menyertai anjing pemburumu dan kamu khawatir anjing tersebut turut ambil bagian menyertai anjing pemburumu dalam membunuh hewan buruan maka janganlah kamu memakan hasil buruan tersebut, karena kamu membaca Basmalah hanya atas pelepasan anjing pemburumu (ketika mengawali berburu), bukan atas anjing yang lain".



BAB 2: BERBURU DENGAN ANAK PANAH
5478 Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al-Khusyayni Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Wahai Nabi, kami berada di wilayah masyarakat Ahli Kitab, bolehkah kami makan dengan menggunakan bejana mereka? Kami juga berada di daerah yang banyak terdapat hewan buruan. Saya berburu dengan anak panah, dengan anjing yang terlatih untuk berburu dan dengan anjing yang tidak terlatih untuk berburu, maka sebaiknya saya harus bagaimana?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Mengenai Ahli Kitab yang kau sebutkan tadi, jika kamu bisa mendapatkan bejana lain janganlah kamu makan dengan bejana Ahli Kitab, tetapi jika kamu tidak bisa menemukan bejana lain maka cucilah bejana Ahli Kitab itu lalu gunakan untuk makan. Hewan buruan yang kamu bunuh dengan anak panah dengan menyebut nama Allah maka makanlah, begitu pula binarang buruan yang dibunuh oleh anjing pemburumu yang terlatih untuk berburu dengan kau sebut nama Allah maka makanlah, sedangkan hewan buruan yang kau tangkap dengan anjingmu yang tidak terlatih untuk berburu yang kamu masih sempat menyembelihnya maka makanlah (jika kamu tidak sempat menyembelihnya maka haram dimakan)".

BAB 3: KHADZF (MELEMPAR BATU DENGAN ALAT PELANTING/KETAPEL) DAN BUNDUQAH (MELEMPAR BATU DENGAN GALAH
5479 Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki menggunakan khadzf, lalu dia berkata: Janganlah kamu menggunakan khadzf, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang penggunaan khadzf. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Khadzf tidak akan bisa membunuh binatang buruan (yang bernilai sebagai penyembelihan karena tidak tajam) dan tidak bisa membunuh musuh, tetapi hanya bisa mematahkan gigi dan mencongkel mata". Di kemudian hari Abdullah bin Mughaffal melihat laki-laki itu menggunakan khadzf lagi, kemudian dia berkata kepadanya: Saya telah memberitahukan kepadamu sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang melarang penggunaan khadzf atau beliau tidak menyukai penggunaan khadzf, tetapi kamu tetap saja menggunakannya. Saya tidak akan berbicara denganmu sampai batas waktu tertentu.

BAB 4: MEMELIHARA ANJING TIDAK UNTUK BERBURU ATAU UNTUK PENJAGA
5480 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Siapa yang memeilhara anjing bukan untuk penjaga atau untuk berburu, maka pahala amal baiknya setiap hari dikurangi dua qirath".
5484 Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim Radliyallaahu 'anhu, sebagaimana hadis terdahulu (nomor:1915) dengan tambahan sebagai berikut: "Apabila kamu melukai hewan buruanmu, kemudian kamu menemukannya dalam keadaan mati baru satu atau dua hari berikutnya tanpa ada luka lain di tubuhnya kecuali luka bekas anak panahmu maka makanlah. Jika hewan buruan tersebut mati di dalam air maka janganlah kamu memakannya.

BAB 6: MAKAN BELALANG
5494 Diriwayatkan dari Abdullah bin Aufa Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Kami pernah berperang menyertai Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam tujuh atau enam kali peperangan, ketika itu kami makan belalang bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.
1): Nahr = menyembelih kurban onta (makna asal), kemudian berlaku untuk penyembelihan hewan-hewan lain sebagai kurban.

BAB 7: NAHR DAN DZABH
5511 Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika kami berada di Madinah, kami pernah menyembelih kuda untuk kurban, kemudian kami memakannya.

BAB 8: LARANGAN MUTSLAH, MASHBURAH, DAN MUJATSTAMAH (JENIS-JENIS PERMAINAN DENGAN MENGGUNAKAN HEWAN
5515 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa pada suatu ketika dia lewat di depan orang-orang yang mengikat seekor ayam dan mereka membidiknya dengan panah. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar mereka bubar. Abdullah bin Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang berbuat seperti ini".
5515 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu, melalui jalur lain, dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang menggunakan hewan sebagai mutslah.

BAB 9: DAGING AYAM
5517 Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy ari Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam makan daging ayam.

BAB 10: MAKAN HEWAN BUAS YANG BERTARING
5530 Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Radliyallaahu 'anhu bahw Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring.

BAB 11: MINYAK MISK
5534 Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Perumpamaan teman yang saleh dan teman yang jahat adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi yang menghembus tungku perapian. Penjual minyak wangi akan mengoleskan minyak wangi kepadamu atau kamu akan membeli minyak wanginya atau kamu akan memperoleh bau harum darinya, sedangkan pandai besi akan menyebabkan terbakarnya pakaianmu atau kamu akan memperoleh bau yang tidak enak darinya"

BAB 12: MENGHANTAM DAN MELUKAI WAJAH
5541 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menghantam wajah.

0 komentar: