Kitab Tentang Waris

BAB 1: HAK WARIS ANAK TERHADAP PENINGGALAN AYAH DAN IBUNYA
6732 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Berikan harta waris kepada orang-orang yang berhak menerimanya (sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh Allah), sedangkan sisanya adalah untuk ahli waris laki-laki yang terdekat".



BAB 2: HAK WARIS BAGI CUCU PEREMPUAN DARI JALUR LAKI-LAKI (IBNATU IBNIN) BESERTA CUCU LAKI-LAKI DARI ---
6736 Diriwayatkan dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa dia ditanya mengenai jatah harta waris bagi seorang anak perempuan beserta seorang cucu perempuan dari jalur laki-laki dan seorang saudara perempuan. Abu Musa menjawab: "Anak perempuan mendapat separuh dan saudara perempuan mendapat separuh. Temuilah Abdullah bin Mas'ud, pasti dia akan berpendapat seperti saya". Maka masalah itu ditanyakan kepada Abdullah bin Mas'ud dan pendapat Abu Musa tersebut diberitahukan kepadanya. Abdullah bin Mas'ud mengatakan: "Saya benar-benar tersesat dan tidak mendapat petunjuk jika saya mengikuti pendapat Abu Musa. Dalam masalah ini saya akan memberikan keputusan seperti yang pernah diputuskan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Anak perempuan mendapat 1/2, cucu perempuan dari jalur laki-laki mendapat 1/6, maka jatah keduanya mencapai 2/3 (1/2+1/6=3/6+1/6=4/6+2/3), sedangka sisanya untuk saudara perempuan". Abu Musa diberitahu mengenai pendapat Abdullah bin Mas'ud itu, kemudian Abu Musa berkata: "Kalian jangan bertanya kepada saya selama orang pandai itu (Abdullah bin Mas'ud) berada di tengah kalian".

BAB 3: BUDAK YANG DIMERDEKAKAN ADALAH BAGIAN DARI KAUM YANG MEMERDEKAKANNYA, DAN ANAK LAKI-LAKI DARI---
6761 Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Budak yang dimerdekakan oleh suatu kaum menjadi bagian dari diri mereka".
6762 Diriwayatkan dari Anas bin malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Anak laki-laki dari saudara perempuan suatu kaum menjadi bagian dari diri mereka".

BAB 4: MENGAKUI ORANG YANG BUKAN AYAHNYA SEBAGAI AYAHNYA
6766 Diriwayatkan dari Sa'd Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya pernah mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Siapa yang mengakui oran lain sebagai ayahnya sedangkan dia tahu bahwa orang lain tersebut memang bukan ayahnya, maka surga terlarang untuknya". Sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tersebut disampaikan kepada Abu Bakrah, kemudian dia berkata, "Saya sudah mendengarnya dengan telinga saya sendiri langsung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan mengingatnya di dalam hati saya".
6768 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Janganlah kamu membenci ayahmu. Siapa yang membenci ayahnya sungguh ia kafir".

0 komentar: