Kitab Tentang Pengelolaan Tanah

BAB 1: KEUTAMAAN MENABUR BENIH DAN MENANAM POHON
2320 Diriwayatkan dari Anas Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Siapapun dari salah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian (tumbuh dan berbuah) lalu buahnya dimakan oleh manusia atau hewan, maka itu berniali sebagai sedekah yang berikannya".



BAB 2: PERINGATAN MENGENAI KELENGAHAN BERIBADAH KARENA SIBUK MENGURUS ALAT-ALAT PERTANIAN ---
2321 Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika ia melihat alat pembajak tanah dan alat pertanian lainnya, kemudian dia berkata: saya pernah mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Alat-alat ini tidaklah masuk ke dalam rumah melainkan Allah akan memasukkan kehinaan padanya".

BAB 3: MEMELIHARA ANJING UNTUK MENJAGA SAWAH LADANG
2322 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, pahala amal baiknya berkurang satu qirath setiap hari, kecuali anjing untuk menjaga Shallallaahu 'alaihi wa Sallamah ladang dan menjaga ternak".
2322 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu pada riwayat lain: " .... Kecuali anjing untuk menjaga kambing, atau untuk menjaga Shallallaahu 'alaihi wa Sallamah ladang, atau untuk berburu".
2322 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu pada riwayat lain: ".... Kecuali anjing untuk berburu atau untuk menjaga ternak".

BAB 4: MENGGUNAKAN SAPI UNTUK MEMBAJAK TANAH
2324 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Ketika seseorang menunggang sapi, sapi tersebut menoleh kepadanya dan berkata, "Aku tidak diciptakan untuk tunggangan seperti ini. Aku diciptakan untuk membajak tanah"". Kata Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Aku, Abu Bakr, dan Umar percaya dengan itu". Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melanjutkan: "Seekor serigala menerkam seekor domba, kemudian dikejar oleh penggembala. Kata serigala, "Siapa yang menjaga biri-biri ini ketika tidak ada penggembala yang menjaganya selain aku"". Kata Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Aku, Abu Bakr, dan Umar percaya dengan itu". Kata perawi: Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu ketika mendengar sabda tersebut hanya berduaan dengan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

BAB 5: HASIL PANEN SEBAGAI UPAH PEKERJA DI LADANG KURMA
2325 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Bagilah hasil panen kurma antara kami (pemilik ladang) dengan pekerja kami". Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Jangan". Mereka (para pekerja) mengatakan, "Bayarlah pekerjaan kami dengan makanan pokok dan kami tetap mendapat bagian dari hasil panen". Para pemilik ladang menjawab, "Baiklah".
2327 Diriwayatkan dari Rafi bin Khadij Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Kami adalah penduduk Madinah yang paling banyak memiliki ladang. Kami menggarap lahan pertanian dengan cara bagi hasil dengan ditentukan lokasi mana yang akan kami pungut hasilnya dan mana pula yang akan dipungut hasilnya oleh pekerja. Kadang-kadang lokasi tertentu (jatah untuk upah pekerja) terserang hama, sementara lokasi yang lain (jatah untuk kami) selamat. Kadang-kadang juga terjadi sebaliknya. Maka kami dilarang (oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menerapkan cara bagi hasil seperti itu). Ketika itu mata uang emas (dinar) dan perak (dirham) belum berlaku.

BAB 6: MEMPEKERJAKAN BURUH TANI SISTEM BAGI HASIL
2328 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan orang-orang Khaibar untuk menggarap tanah pertanian dengan sistem pembagian dari hasil panennya. Dari hasil pembagian itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi jatah istri-istrinya 100 wasq yang terdiri dari 80 wasq kurma dan 20 wasq gandum.
2330 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak melarang penggarapan tanah dengan cara bagi hasil, tetapi beliau menyarankan: "Akan lebih baik bagi seseorang untuk menyerahkan tanah kepada saudaranya daripada memungut uang sewa yang ditentukan".

BAB 7: WAKAF PARA SAHABAT NABI SAW, TANAH KHARAJ DAN PENGGARAPANNYA
2334 Umar Radliyallaahu 'anhu mengatakan: Seandainya saya tidak memikirkan generasi muslimin mendatang, saya pasti akan membagikan tanah yang saya taklukan kepada anggota pasukan muslimin, sebagaimana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagikan tanah Khaibar.

BAB 8: ORANG YANG MENGGARAP TANAH MATI/TAK TERURUS TANPA PEMILIK
2335 Diriwayatkan dari Aisyah Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Siapa yang menggarap tanah tanpa pemilik, maka dialah yang lebih berhak atas tanah tersebu".
2338 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Umar Radliyallaahu 'anhu mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Hijaz ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menaklukkan Khaibar, beliau ingin mengeluarkan orang-orang Yahudi dari situ, karena wilayah orang kafir yang ditaklukkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tanahnya menjadi milik Allah, RasulNya dan kaum muslimin, tetapi orang-orang Yahudi itu memohon kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk tetap tinggal di Khaibar, sementara mereka ingin mengelola tanah pertanian di situ dengan memperoleh separuh dari hasil panennya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada mereka, "Kami mengizinkan kalian tetap tinggal di sini selama kami mau". Maka orang-orang Yahudi tersebut tetap tinggal di situ sampai akhirnya mereka dipindahkan ke Taima dan Ariha oleh Umar Radliyallaahu 'anhu.

BAB 9: PARA SAHABAT NABI SAW MEMBAGIKAN LAHAN PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN KEPADA SESAMA MEREKA YANG ---
2339 Diriwayatkan dari Rafi bin Khadij Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Paman saya, Zhuhair bin Rafi mengatakan, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang kami cara kerja yang semula menjadi kebiasaan kami". Saya katakan: "Apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah benar". Dia berkata, "Saya dipanggil oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau bertanya, "Bagaimana caramu mengelola lahan pertanianmu?" Saya menjawab, "Kami mempekerjakan orang lain dengan upah hasil panen lahan pinggiran aliran air atau beberapa wasq kurma dan gandum". Rasululullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Jangan lakukan itu. Garap saja sendiri, atau suruh orang lain menggarapnya tanpa sewa, atau biarkan saja". Rafi menjawab, "Akan saya laksanakan"".
2343 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa ia mempekerjakan orang untuk menggarap lahan pertaniannya pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, juga pada masa Abu Bakr, Umar, Usman, dan awal pemerintahan Muawiyah, kemudian hadis tentang Rafi bin Khadij diceritakan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang pemberian upah pekerja ladang dari hasil panen lokasi tertentu. Kata Abdullah bin Umar ra: Kamu tahu bahwa kami pernah mempekerjakan orang untuk menggarap lahan pertanian pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan upah hasil panen dari lahan yang lokasinya di pinggiran saluran air serta upah berupa hasil panen yang ditentukan.
2345 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saya tahu bahwa pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam terdapat tanah pertanian yang digarap (sistem kira'). Abdullah bin Umar khawatir jika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melarang itu yang tidak ia ketahui, maka ia menghentikan kira'.1
1): Keterangan: Kira' secara umum bermakna penyewaan tanah. Kira' dilarang karena bisa merugikan penggarap atau pemilik tanah. Misalnya seseorang memiliki tanah sekian hektar, seluruhnya dikerjakan oleh orang lain yang upahnya tidak dari prosentase seluruh hasil panen yang akan dipetik, melainkan dari lokasi tertentu yang sudah ditunjuk. Jika hama menyerang lokasi yang akan dipanen oleh penggarap maka penggarap rugi, dan jika hama menyerang lokasi yang akan dipanen oleh pemilik tanah, maka pemilik tanah rugi.

BAB 10: BERCOCOK TANAM DI SURGA
2348 Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Pada suatu hari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda ketika seorang Arab Baduwi di hadapan beliau: "Seorang penghuni surga memohon izin kepada Tuhannya untuk bercocok tanam. Allah bertanya kepadanya, "Bukankah kamu sudah berada dalam kesenangan yang kamu inginkan?". Orang itu menjawab, "Ya, tetapi saya ingin bercocok tanam"". Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melanjutkan: "Setelah Allah mengizinkannya, ia segera menabur benih, lalu tumbuh dan berbuah dengan cepat. Tanaman-tanaman itu tinggi besar seperti gunung. Kemudian Allah berfirman, "Hai anak Adam, ambil dan petiklah, rupanya kamu tidak merasa kenyang juga"". Mendengar sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tersebut orang Arab Baduwi itu berkata: "Demi Allah, orang-orang yang anda ceritakan tersebut adalah orang-orang Quraisy dan Anshar, karena merekalah para petani, sedangkan kami bukan petani. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tersenyum.

0 komentar: