Kitab Tentang Denda Berburu

BAB 1: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM BOLEH MEMAKAN HASIL BURUAN ORANG YANG TIDAK BERIHRAM
1821 Diriwayatkan dari Abu Qatadah Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Pada tahun Hudaibiyah kami pergi bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Para sahabat sedang berihram, sementara saya tidak. Kami mendapat berita bahwa ada musuh di Ghaifah, maka kamipun mendatangi mereka. Teman-teman saya melihat keledai liar dan mereka tertawa bersahutan. Saya juga melihat keledai itu, kemudian saya mengejarnya dan membidinya sehingga saya berhasil menangkapnya. Saya meminta tolong kepada teman-teman saya untuk menyembelih dan menguliti keledai itu, namun mereka menolak. Kami memakan daging keledai itu, kemudian saya menyusul Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Kami khawatir dihadang oleh musuh. Saya memacu kuda, kadang-kadang amat cepat dan kadang-kadang sedang-sedang saja. Di tengah malam saya bertemu dengan seorang laki-laki dari suku Ghifar, kemudian saya bertanya: "Di mana kamu meninggalkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?" Dia menjawab: "Saya meninggalkan beliau di Ta'hin dan beliau akan beristirahat di As-Suqya pada siang hari. Saya segera menyusul Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai saya menemuinya kemudian saya katakan, "Ya Rasulullah, saya menyampaikan doa para sahabat anda, "Semoga Allah memberikan keselamatan dan kasih sayang kepada anda" dan mereka khawatir anda dihadang oleh musuh ketika mereka tidak bersama anda, karena itu tunggulah mereka". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun menunggu, kemudian saya katakan kepada beliau: "Ya Rasulullah, kami telah berburu keledai liar dan sebagian dagingnya masih kami simpan?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada para sahabatnya: "Makanlah". Kata Abu Qatadah: Padahal mereka sedang berihram.



BAB 2: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MEMBANTU ORANG YANG TIDAK BERIHRAM UNTUK BERBURU
1823 Diriwayatkan dari Abu Qatadah Radliyallaahu 'anhu dalam riwayat lain: Kata Abu Qatadah Radliyallaahu 'anhu, "Kami bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berada di Al Qahah, 3 mil dari Madinah. Sebagian kami sedang berihram dan sebagian yang lain tidak". Kemudian Abu Qatadah menuturkan sebagaimana hadis di muka (nomor:884).

BAB 3: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENUNJUKKAN HEWAN BURUAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERIHRAM
1824 Diriwayatkan dari Abu Qatadah Radliyallaahu 'anhu dalam jalur periwayatan yang lain: Abu Qatadah Radliyallaahu 'anhu mengatakan, "Ketika para sahabat yang sedang berihram menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya, "Apakah ada salah seorang dari kalian menyuruh Abu Qatadah untuk menangkap hewan buruan itu atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Makanlah daging yang masih tersisa".

BAB 4: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH BERUPA KELEDAI LIAR
1825 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Ash-Sha'b bin Jatstsamah Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu menghadiahkan seekor kelesai liar kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau berada di Al-Abwa atau di Waddan, kemudian beliau menolaknya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengetahui raut muka Ash Sha'b mencerminkan kekecewaan, beliau bersabda: "Kami menolak pemberianmu karena kami sedang berihram".

BAB 5: HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH DI TANAH HARAM OLEH ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
1829 Diriwayatkan dari Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Lima hewan pembawa petaka boleh di bunuh di Tanah Haram; burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing gila".
1830 Diriwayatkan dari Abdullah Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Ketika kami berada bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di dalam sebuah gua di Mina, surah Al-Mursalat diturunkan kepada beliau, kemudian beliau membacakannya dan saya mendengarnya langsung dari bibir beliau. Begitu beliau selesai membaca tiba-tiba seekor ular melintas di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, "Bunuh ular itu". Kami segera berupaya membunuhnya namun ular itu segera pergi, lalu beliau bersabda, "Dia lepas dari kejahatanmu dan kamipun lepas dari kejahatannya".
1831 Diriwayatkan dari Aisyah Radliyallaahu 'anhu, istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyebut tokek "fuwaisiq" dan sya tidak pernah mendengar beliau menyuruh membunuhnya.1
1): Keterangan: Fuwaisiq bisa diartikan pembawa petaka kecil.

BAB 6: PEPERANGAN DI MEKAH TIDAK DIPERBOLEHKAN
1834 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Pada hari penaklukan Mekah, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada lagi hijrah, kecuali jihad dan niat, dan apabila kamu dipanggil untuk berjihad, maka berangkatlah".

BAB 7: CANDUK/BEKAM BAGI ORANG YANG BERIHRAM
1836 Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berbekam di bagian tengah kepalanya ketika beliau berada di Lahyi Jamal dalam keadaan berihram.

BAB 8: AKAD PERNIKAHAN ORANG YANG SEDANG IHRAM
1837 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaksanakan akad pernikahan dengan Maimuna ketika beliau sedang berihram.

BAB 9: MANDI BAGI ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
1840 Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu bahwa dia ditanya bagaimana Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membasuh kepala ketika beliau sedang berihram? Abu Ayyub mengambil sehelai kain untuk tabir dirinya sehingga yang tampak olehku (oleh penanya) hanya kepalanya, kemudian dia meminta seseorang menuangkan air, maka airpun di tuangkan ke atas kepalanya, kemudian dia menggosokkan kedua tangannya pada kepalanya ke depan dan ke belakang, lalu dia mengatakan: Seperti inilah aku (Abu Ayyub)
melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membasuh kepala beliau.

BAB 10: MEMASUKI TANAH HARAM DAN MEKAH TANPA IHRAM
1846 Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasuki Mekah pada hari penaklukan kota itu dengan mengenakan mighfar (jenis tutup kepala). Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melepasnya, beliau ditemui oleh seseorang yang melaporkan bahwa Ibnu Khathal menyelinap di dinding Ka'bah, maka beliau bersabda: "Bunuhlah dia".

BAB 11: BERHAJI ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL YANG MENANGGUNG NAZAR
1852 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bertanya: "Ibu saya bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun dia melaksanakannya sehingga dia wafat, bolehkah saya melaksanakannya atas nama ibu saya?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ya, laksanakanlah haji atas nama dia. Apabila ibumu menanggung utang tentu kamu yang akan melunasinya, karena itu lunasilah hutang ibumu kepada Allah, sebab hutang kepada Allah harus diprioritaskan pelunasannya".1
1): Keterangan: Jumhur ulama berpendapat bahwa pelaku haji atas nama orang lain diisyaratkan sudah berhaji terlebih dulu untuk dirinya sendiri.

BAB 12: HAJI ANAK KECIL
1858 Diriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Saya dibawa serta berhaji (oleh orang tua saya) bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika saya berumur tujuh tahun.

BAB 13: HAJI KAUM WANITA
1863 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pulang sehabis berhaji, beliau bertanya kepada Ummu Sinan Al-Anshariyyah, "Apa yang menghalangimu sehingga kamu tidak turut berhaji?" Dia menjawab, "Ayah si fulan (suami saya) memiliki dua ekor onta, yang satu dia bawa untuk berhaji, dan satunya lagi untuk mengairi ladang kami (sehingga saya harus mengurusnya)". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Laksanakanlah umrah pada bulan Ramadhan, karena pahalanya menyamai haji bersamaku".
1864 Diriwayatkan dari Qaza'ah budak Yizad bahwa Abu Sa'id Al Khudri yang menyertai Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam perang suci sebanyak 12 kali mengatakan: "Saya mendengar empat hal dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang membuat saya kagum: 1) Seorang perempuan tidak boleh menempuh perjalanan sampai dua hari tanpa didampingi oleh suaminya atau laki-laki mahramnya. 2) Dilarang puasa pada hari raya Fitri dan Adha. 3) Dilarang melakukan solat (sunat mutlak) sesudah dua solat, yaitu sesudah solat Asar hingga matahari terbenam dan sesudah solat subuh hingga matahari terbit. 4) Tidak boleh melakukan ziarah (untuk mencari pahala berlipat) ke masjid manapun kecuali tiga: Masjidil Haram, Masjidku/ Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha".

BAB 14: BERNAZAR JALAN KAKI KE KA'BAH
Diriwayatkan dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat laki-laki tua berjalan kaki dengan dipapah oleh dua orang anak laki-lakinya, kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Ada apa dengan lelaki tua itu?" Orang-orang menjawab: "Dia bernazar berjalan kaki ke Ka'bah". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya naik kendaraan sambil bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan laki-laki tua ini terhadap dirinya seendiri".
1866 Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Saudara perempuan saya bernazar akan berjalan kaki ke Ka'bah, kemudian dia menyuruh saya agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu saya pun menanyakannya kepada beliau, kemudian beliau bersabda: "Dia harus berjalan kaki dan juga berkendaraan".

0 komentar: