Kitab Tentang Gadai

BAB 1: BOLEH MENUNGGANG DAN MEMERAH SUSU HEWAN YANG DIGADAIKAN
2512 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Hewan tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi oleh penerima gadai sebanding dengan biaya perawatannya, dan hewan perah yang digadaikan boleh diminum air susunya oleh penerima gadai sebanding dengan biaya perawatannya. Penunggang dan peminum air susu hewan gadai tersebut harus menanggung biayanya".

BAB 2: APABILA PENGGADAI DAN PENERIMA GADAI BERSELISIH
2514 Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memberi keputusan: "Orang yang tergugat/ terdakwa harus bersumpah".

0 komentar: