Kitab Tentang Hawlat

BAB 1: APABILA PEMBAYARAN UTANG DIALIHKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG KAYA, JANGANLAH DITOLAK.
2288 Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. Apabila utang seseorang dialihkan menjadi tanggung jawab orang kaya maka setujuilah".



BAB 2: UTANG ORANG YANG MENINGGAL BOLEH DIALIHKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG LAIN
2289 Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Suatu ketika kami duduk bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, tiba-tiba ada jenazah dibawa kehadapan beliau. Orang-orang berkata, "Solatkanlah, ya Rasulullah". Beliau bertanya, "Apakah ia mempunyai utang"? Mereka menjawab, "Tidak". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya lagi: "Apakah ia meninggalkan kekayaan"? Mereka menjawab, "Tidak". Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyolatkan jenazah itu. Setelah itu jenazah kedua di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. orang-orang berkata, "Ya Rasulullah, solatkanlah". Beliau bertanya, "Apakah ia memiliki tanggungan utang"? Mereka menjawab, "Ya". Beliau bertanya lagi, "Apakah ia meninggalkan kekayaan (untuk melunasi utangnya)"? Mereka menjawab, "Ya, 3 dinar". Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyolatkan jenazah itu. Berikutnya jenazah ketiga dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. mereka berkata, "Ya Rasulullah, solatkanlah". Beliau bertanya, "Apakah ia meninggalkan kekayaan?" Mereka menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah ia mempunyai tanggungan utang?" Mereka menjawab, "Ya, 3 dinar". Beliau bersabda, "Kalian saja yang menyolatkannya". Kata Abu Qatadah, "Ya Rasulullah, solatkanlah, karena saya yang menanggung utangnya". Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyolatkan jenazah itu.

BAB 3: FIRMAN ALLAH: "DAN (JIKA ADA) ORANG-ORANG YANG KAMU TELAH BERSUMPAH SETIA DENGAN MEREKA, MAKA
2294 Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa dia ditanya: "Apakah kamu pernah mendengar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada persekutuan di dalam Islam"". Anas Radliyallaahu 'anhu menjawab: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mempersekutukan orang-orang Quraisy yang berhijrah dengan orang-orang anshar di rumah saya".

BAB 4: ORANG YANG MENANGGUNG UTANG ORANG MATI TIDAK BOLEH MELEPAS TANGGUNG JAWABNYA.
2296 Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radliyallaahu 'anhu, dia berkata: Kalau nanti harta dari Bahrain datang, aku akan memberimu sekian. Ternyata harta tersebut tidak kunjung datang sehingga Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat. Ketika harta dari Bahrain datang, Abu Bakr Radliyallaahu 'anhu sebagai khalifah mengumumkan, "Siapa yang pernah dijanjikan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk diberi sesuatu atau siapa yang memiliki piutang pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka sayalah yang akan melunasinya". Jabir berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengatakan kepada saya bahwa beliau akan memberi saya uang sekian. Maka Abu Bakr Radliyallaahu 'anhu memberi saya uang segenggam tangan dan menyuruh saya menghitungnya. Setelah saya hitung, jumlahnya 500. Abu Bakr Radliyallaahu 'anhu mengatakan: "Ambil dua kali lipat dari jumlah itu".

0 komentar: