Oleh : Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15 (disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari ‘Asyuraa (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
Puasa yang Disunatkan
Diposting oleh hbandowo di 14.57
Label: Tuntunan Ibadah Ramadhan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diseño por headsetoptions | A Blogger por Blog and Web
0 komentar:
Posting Komentar