Kitab Tentang Wasiat

BAB 1: WASIAT
2738 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Hak setiap muslim yang memiliki sesuatu untuk ia wasiatkan, wasiatnya harus ditulis dan disimpan sebelum lewat dua malam".
2739 Diriwayatkan dari Amr bin Abdullah bin Al-Harits, saudara laki-laki Juwiriyah binti Al-Harits (Juwairiyah adalah istri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), ia berkata: Ketika wafat, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan satu uang dirham atau satu dinarpun, juga tidak meninggalkan budak laki-laki maupun perempuan ataupun sesuatu yang lain, kecuali seekor bighal putih, senjata, dan tanah yang telah beliau sedekahkan.
2740 Diriwayatkan dari Abdullah bin Aufa Radliyallaahu 'anhu, bahwa ia ditanya: "Apakah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan wasiat?" Ia menjawab: "Tidak". Ditanyakan lagi: "Bagaimana tentang perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar orang-orang meninggalkan wasiat?" Ia menjawab: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewasiatkan Kitab Allah".

0 komentar: